Sedekat Mungkin dengan Akurat


Jujur adil mandiri, 
berintegritas tinggi, 
menjaga hak pilih di seluruh negeri,
bersama rakyat awasi pemilu Demokrasi maju

Ribuan pengawas pemilu dengan lantangnya menyanyikan penggalan lirik tersebut dalam setiap pertemuan. Bukan tanpa alasan, di setiap kalimatnya, Mars Bawaslu mengandung makna tersendiri yang menjadi pedoman bagi seorang pengawas untuk bertugas mengawal pemilu. Bait-bait yang kerap didendangkan dalam Mars Bawaslu tersebut menjadi salah satu bentuk penyadaran akan alam demokrasi yang harus dikawal.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu, karena daftar pemilih adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemutakhiran daftar pemilih cenderung tidak terlalu diperhatikan oleh peserta maupun masyarakat, akan tetapi akan menjadi kambing hitam kekalahan salah satu pihak.

Berbicara tentang daftar pemilih memang selalu menjadi masalah dari pemilu ke pemilu. Sebuah harapan yang besar bagi setiap penyelenggara dan masyarakat Indonesia untuk menciptakan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir demi memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara Indonesia.

Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dalam melakukan pengawalan daftar pemilih telah melakukan dengan berbagai upaya pencegahan seperti pengawasan dan monitoring secara langsung, atau melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan dan pengawas pemilihan desa/kelurahan. Mendorong partisipasi pihak-pihak untuk terlibat secara aktif dalam proses pendaftaran pemilih melalui pemberitahuan berupa surat kepada pihak terkait, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder pemilihan, dan pembentukan posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) di sekretariat Bawaslu Kabupaten, Sekretariat Panwascam dan di tingkat PPD.

Proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu tahun 2019 dimulai dengan penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan untuk dijadikan sebagai bahan dalam pemutakhiran daftar pemilih, hal ini sesuai dengan ketentuan umum PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri pada pemilihan umum.   Pada tahun 2018 Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.  Hal tersebut menjadikan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yang dimutakhirkan.

Rapat Rleno Terbuka Penetapan DPS pada tingkat KPU Kabupaten Banjarnegara yang pada saat itu dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2018, pada tahap ini masih ditemukannya data pemilih yang bermasalah seperti pemilih ganda, NIK Invalid, NKK Invalid, dan sebagainya sehingga perlu adanya perbaikan yang kemudian diperbaiki dalam sub tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pada masa perbaikan DPS digunakan Bawaslu Kabupaten Banjarnegara untuk rekomendasi perbaikan yang sudah ditindaklanjuti sebelum rekapitulasi DPSHP pada tanggal 20 Juli 2018. Sebanyak 6570 data pemilih.

Tahap selanjutnya adalah sub tahapan DPT, pada tahap ini Bawaslu Kabupaten Banjarnegara kembali melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi rapat rekapitulasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 20 Agustus 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP, ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banjarnegara pada pemilihan Umum 2019 sejumlah 778.501 pemilih dengan rincian laki-laki 392.983 dan perempuan 358.518.

Setelah penetapan DPT ,Bawaslu Kabupaten Banjarnegara kembali melakukan pengawasan terhadap potensi ganda dalam DPT , kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Banjarnegara melalui surat nomor 152.1/BAWASLU PROV.JT-01/PM.00.02/IX/2018 pada tenggal 9 September 2018 terkait dengan temuan ganda sebanyak 1.028 pemilih kemudian dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Banjarnegara melalui Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dan tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor :191/PL.01.2-BA/3304/KPU-Kab/IX/2018.

Hingga pada tahapan DPTHP3 Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menemukan data sebanyak 6.749 Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari 1.757 pemilih meninggal dunia, 3 pemilih anggota TNI, 6 pemilih anggota POLRI, 21 pemilih di bawah umur dan belum menikah, 1.904 pemilih pindah domisili, 914 pemilih ganda, 36 pemilih tidak dikenal, 2 bukan penduduk setempat, 104 pemilih anomaly, 82 pemilih invalid, 604 pemilih baru, dan 1.316 pemilih ganda temuan  Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawalsu Kabupaten Banjarnegara melakukan tindak lanjut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Banjarnegara sejumlah 6 rekomendasi. yang terdiri dari surat nomor 150.1/BAWASLU PROV.JT-01/PM.00.02/IX/2018 tanggal 5 September 2018 perihal Pencermatan DPT Pemilu 2019, Surat Nomor 152.1/BAWASLU PROV.JT-01/PM.00.02/IX/2018 tanggal 9 September 2018 perihal Temuan Kegandaan DPT, Surat Nomor 192/BAWASLU-PROV.JT-01/PM.02/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Surat Nomor 195/BAWASLU-PROV.JT-01/PM.02/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Pencermatan DPTHP-1 Pemilu 2019, Surat Nomor 224/BAWASLU-PROV.JT-01/PM.02/XI/2018 tanggal 30 November 2018 perihal pencermatan DPTHP-2 Pemilu 2019 dan Surat Nomor 228/BAWASLU-PROV.JT-01/PM.02/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 perihal pencermatan DPTHP-2.

Upaya maksimal yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu sepertinya tetap saja memiliki celah terhadap munculnya permasalahan DPT ini. Segala aktivitas pengawasan dari hulu hingga hilir yang dilakukan oleh Bawaslu nampaknya tetap saja tidak menyelesaikan permasalahan tentang DPT. Partisipasi  pengawasan oleh masyarakat juga menjadi modal penting dalam suksesnya perbaikan kualitas DPT sebagai pemilik hak dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
Sedekat Mungkin dengan Akurat Sedekat Mungkin dengan Akurat Reviewed by Endro Wibowo Aji on Januari 28, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.