Insting Seorang Pengawas


Pengawasan dalam kegiatan demokrasi di Indonesia sangat dibutuhkan hal ini mengingat demokrasi merupakan sebuah cara yang dilakukan untuk memilih pemimpin baik eksekutif dalam hal ini Presiden dan wakil presiden maupun legislatif yang terdiri dari DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta DPD dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengawas tidak hanya terlihat dari banyaknya pelanggaran yang terjadi melainkan justru seberapa efektifnya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pengawas pemilu. Sesuai amanat yang tertulis dalam pasal 93 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tugas pengawas pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Seorang pengawas dalam menjalankan  tugasnya harus mempunyai insting sebagai seorang pengawas sehingga dalam melakukan tugasnya akan lebih menitikberatkan pada aspek  pencegahan dari pada penindakan. Sebelum mengawasi tahapan terlebih dahulu melakukan pencegahan dengan melihat potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi, dan dalam kegiatan  pengawasan akan selalu awas dan jeli melihat runtutan kegiatan tidak ada yang luput dari pengawasan.

Sebagai upaya pencegahan juga pengawas pemilu tidak hanya mengawasi kegiatan yang terkait dengan tahapan pemilu saja, tetapi suatu kegiatan masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan pemilu tetapi dilaksanakan pada waktu-waktu tahapan pemilu berlangsung tetap perlu diawasi, dalam rangka mengantisipasi pelanggaran yang memanfaatkan moment-moment kegiatan masyarakat.

Dalam lembaga pengawas pemilu dikenal istilah salam C.A.T (Cegah Awasi Tindak). Jadi dalam melakukan tugasnya dalam mengawasi setiap tahapan akan melakukan Cegah  yaitu pencegahan terlebih dahulu dengan berkomunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak terkait. Setelah melakukan pencegahan pada saat tahapan kemudian dilakukan Awas yaitu melakukan pengawasan dengan berpedoman pada rambu-rambu yang tertuang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berikutnya Tindak yaitu melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah semacam itulah diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Salam Awas
Salam C.A.T (Cegah, Awasi, Tindak)

Insting Seorang Pengawas Insting Seorang Pengawas Reviewed by Endro Wibowo Aji on Januari 30, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.