Catatan Seorang Pengawas di Hari Pemungutan


Oleh : Endro Wibowo Aji 
(Kordiv Pengawasan Bawaslu Banjarnegara)
Pemilu serentak pertama tahun 2019 memang sudah berakhir cukup lama, para pemimpin yang terpilih baik Eksekutif maupun Legislatif sudah dilantik untuk melaksanakan tugasnya, tetapi proses penyelenggaraannya masih menjadi memori dalam benak seorang penyelenggara yang akan selalu dikenang. Kabar tentang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hilir mudik di acara televisi nasional. Jumlah petugas penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal dunia mencapai 554 orang, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.

Penyelenggaraan demokrasi tahun ini dibilang sukses dan menorehkan sejarah baru dalam demokrasi kita. Bagaimana tidak, penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan serentak dalam satu hari untuk memilih Eksekutif maupun Legislatif secara bersamaan berjalan dengan baik, jelas membuat penyelenggara pemilu dituntut untuk lebih banyak mengorbankan tenaga dan fikirannya demi terselenggaranya pemilu 2019 dengan baik.  Pentingnya tugas yang diemban oleh jajaran pengawas pemilu demi mengawal kualitas penyelenggaraan pemilu, sehingga rela berkorban dan bekerja tanpa lelah.

Menjadi seorang pengawas merupakan sebuah tanggung jawab yang berat. Peran pengawas akan diuji apakah ia mampu diuji, apakah ia mampu adil, apakah ia mempunyai integritas tinggi? Tidak berat sebelah atau malah memihak? Termasuk menjaga salah satunya menjaga hak pilih. Suksesnya penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Banjarnegara tidak lepas dari peran besar seluruh penyelenggaranya Bawaslu, KPU, dan Pihak terkait, dengan seluruh jajaran di bawahnya.

 Sebagai seorang pengawas pemilu, dituntut untuk jeli dalam setiap mengawasi tahapan pemilu. Terutama dalam menghadapi masa kampanye, masa tenang, hingga hari pencoblosan. Bawaslu Banjarnegara telah melakukan upaya maksimal dalam setiap kegiatan pengawasan tahapan maupun bukan tahapan, salah satunya melalui kegiatan patroli pengawasan. Mulai pagi datang hingga menjelang fajar, harus tetap melaksanakan tugas sebagai pengawas. Melakukan patroli di setiap kecamatan rawan, menelusuri tiap-tiap perkampungan yang berpotensi terjadinya kegiatan politik uang, semua dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di Kabupaten Banjarnegara.


Kata istirahat menjadi sangat mewah disaat-saat seperti ini, waktu tidur yang sedikit sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang pengawas. 17 April 2019 merupakan hari penentu bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinnya. Segala kesibukan hari itu sudah terlihat di pagi hari, seluruh masyarakat berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Petugas pengawas TPS bahkan telah disiapkan sejak pukul 06.00 WIB untuk bersiap menjaga TPS masing-masing yang tersebar di 3167 TPS di seluruh kabupaten Banjarnegara.
Hiruk pikuk penyelenggaraan pemilu tumpah ruah di hari itu. Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, melakukan pengawasan dengan berkeliling dari TPS ke TPS untuk memastikan kegiatan pencoblosan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari hasil pengawasan tersebut, menemukan beberapa TPS yang  mengalami sedikt kendala. Di TPS 9 desa Beji, Kecamatan Pandanarum terjadi kekurangan surat suara PPWP sebanyak 100 lembar surat suara, ketika itu Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menyarankan kepada KPPS yang bertugas untuk mengambil surat suara PPWP dari TPS terdeket, dan saat itu juga, yang kemudian diamini oleh KPPS TPS 9 dengan mengambil surat suara PPWP dari TPS terdekat yaitu TPS 6,7, dan 8.

Peristiwa kedua terjadi di TPS 6 Desa Pekauman, TPS 6 Desa Bantar Waru, TPS 3, 7, 8, 9 Desa Paglak, TPS 10 Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara. Di beberapa TPS tersebut terdapat surat suara PPWP yang dobel dalam lipatan. Terhadap kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara memberika saran untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap surat suara yang akan digunakan dan pada surat suara yang sudah dobel, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara merekomendasikan untuk memisahkan surat suara yang tidak ditandatangani dan tidak menggunakannya.

Selain dua kejadian tersebut, di TPS 12 Desa Pagedongan, Kecamatan Pagedongan tidak terdapat form C1 Plano untuk pemilihan DPD, kemudian Bawaslu Kabupaten Banjarnegara memberikan saran untuk mengganti C1 Plano, dengan syarat harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang kemudian oleh KPPS TPS 12, C1 Plano yang tidak ada diganti dengan kertas manila yang telah ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Banjarnegara.

Dari kejadian tersebut, seorang pengawas dituntut untuk cepat dalam memberikan solusi terhadap segala permasalahan yang bisa saja terjadi. Tidak hanya cepat, seorang pengawas juga dituntut untuk paham terhadap segala regulasi yang ada, karena segala rekomendasi atau saran yang diberikan tentu harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan oleh seorang pengawas, keputusan terbaik dan tidak memberikan dampak yang buruk bagi yang lain menjadi salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan oleh seorang pengawas. Dengan harapan setiap usaha yang telah dilakukan oleh panitia penyelenggara atau pun pengawas bisa membuahkan hasil yang baik dan perjuangan yang telah dilakukan menjadi tidak sia-sia.

Catatan Seorang Pengawas di Hari Pemungutan Catatan Seorang Pengawas di Hari Pemungutan Reviewed by Endro Wibowo Aji on Februari 05, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.